Penahanan terhadap Pong Parnoto merupakan keputusan penyidik yang sedang menangani kasus penipuan tersebut.
Kompolnas menilai desakan penahanan terhadap Bong memang perlu dilakukan jika pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya.
Komisi III DPR meminta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri transparan dalam menangani kasus Bong Parnoto.
Bareskrim Polri memastikan kasus pelanggaran paten yang melibatkan Managing Direktorat PT Rajawali, Bong Parnoto masih berlanjut.
Kasus dugaan pemalsuan dokumen Universitas Lakidende sedang dalam pengawasan Mabes Polri.
Perkara pemalsuan dan pencurian dokumen pengalaman kerja PT Teralindo Lestari atas nama Bong Parnoto dinilai dapat merusak iklim usaha dan investasi yang tengah susah payah diciptakan pemerintah.
Surat dakwaan harus disusun sesuai dengan Berita Acara Penyidikan (BAP) sejak awal. Tidak bisa dibenarkan jika dalam proses perjalanan, pasal yang disangkakan berubah.
"Saya ingin hak saya dikembalikan, orang yang memakai ini harus dipulangkan, saya merasa hak saya dicuri, semoga pelaku dihukum setimpal," kata Bunga.